UMKM

SETORAN POKOK KOPERASI agar ditetapkan serendah-rendahnya

Pemerintah mengingatkan simpanan pokok koperasi yang diganti dengan setoran pokok sesuai Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012, agar ditetapkan serendah-rendahnya supaya tidak menghambat bagi setiap orang yang mau masuk menjadi anggota.

Setyo Heriyanto, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM,  mengatakan hal itu dimaksudkan agar koperasi  semakin berkembang. Oleh karena itu setoran pokok sebaiknya ditetapkan dengan nilai serendah-rendahnya.

”Permodalan koperasi bisa diperkuat melalui penerbitan sertifikat modal koperasi (SMK) yang sebelumnya bernama iuran bulanan,” katanya pada sosialisasi Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).

Adapun nilai nominal SMK tidak boleh melebihi nominal setoran pokok, dan SMK diharapkan menjadi instrumen penghimpun modal atau equity koperas, agar bisa secara dinamis mengakpak setiap peluang usaha bagi koperasi.

Pada sosialiasi tersebut, setidaknya ada 24 poin yang menjadi prioritas menyangkut perkembangan koperasi ke depan. Meski demikian dipastikan tidak akan menyulitkan masyarakat untuk membentuk koperasi.

Menurut Setyo, masyarakat gerakan koperasi memang masih kerap bertanya-tanya tentang substansi dari undang-undang perkoperasian terbaru tersebut. Artinya, masih ada pro dan kontra dari revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.

Misalnya, dari sisi kewenangan pengawas koperasi sebagai salah satu unsur atau alat perlengkapan organisasi koperasi, ditingkatkan peranan dan pengawasannya. Pengawas memang diangkat oleh anggota, namun pengawas yang menentukan calon ketua koperasi untuk dipilih.

Selain itu wewenang pengawas juga semakin power full, karena berhak memberhentikan sementara ketua koperasi dan pengurus lainnya. Dan yang paling menjadi perdebatan hangat adalah ketentuan seseorang yang non anggota, bisa dipilih menjadi pengurus koperasi untuk posisi ketua.

Konteks inilah yang menjadi pembahasan krusial, namun dengan alasan profesionalisme, pemerintah akhirnya menyetujui draft undang-undang terbaru tersebut. Ketika seorang professional tidak berstatus anggta menjadi ketua, diharapkan mampu melihat permasalahan dengan jernih.

”Dengan demikian, keinginan pemerintah agar koperasi bisa semakin mandiri sangat terbuka. Bagi masyarakat yang ingin memahami seluruh isi undang-undang itu, kami harapakan membaca secara utuh. Jangan setengah-setengah yang bisa membiaskan maknanya,” tukas Setyo.

About bdsindonesia

Hadir dan Mengalir, untuk memajukan UMKM Indonesia melalui BDS / Business Development Services.

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

Masukkan alamat surat elektronik Anda untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan tentang tulisan baru melalui surat elektronik.